Sejatinya pendidikan adalah hak semua warga negara dan wajib berlangsung untuk siapapun tanpa adanya diskriminasi, termasuk diskriminasi ekonomi.
![]() |
| [Ilustrator BP2M/ Lala Nilawanti] |
Oleh Ivan Nurazis
Persoalan uang pangkal sudah berlangsung sejak
tahun 2016. Saat itu mahasiswa Universitas Negeri
Semarang (Unnes) menolak
pemberlakuan uang pangkal. Kebijakan
uang pangkal tidak jadi
diterapkan dengan kekuatan massa aksi kurang lebih tiga ribu
mahasiswa. Mereka
mengepung rektorat agar pihak birokrat Unnes tidak memberlakukan uang pangkal. Namun faktanya uang pangkal tetap diberlakukan,
hanya saja disebut sumbangan.
Tahun
2017 pun uang pangkal masih diterapkan.
Uang pangkal diberlakukan tidak ada
bedanya dengan tahun
2016, yaitu untuk mahasiswa jalur mandiri. Yang
membedakan dengan tahun sebelumnya adalah dalam pemberlakuan uang pangkal,
calon mahasiswa baru jalur mandiri harus menjalankan tahapan wawancara untuk
penentuan besaran uang
pangkal.
Hal
tersebut merupakan
tahapan yang bisa
disebut sebagai lelang kursi.
Dalam
proses wawancara,
si pewawancara mengarahkan agar pihak calon mahasiswa menyetujui nominal uang pangkal yang tinggi, agar peluang masuk menjadi mahasiswa
terbuka luas. Di tahun
2018 ini,
uang pangkal pun kembali diberlakukan untuk mahasiswa jalur mandiri.
Hakikat Pendidikan
Makna
pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina
kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan
kebudayaannya. Adapun tujuan nasional
negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu salah
satunya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karakteristik pendidikan
dalam arti luas pun
berlaku atau berlangsung bagi siapapun tanpa adanya diskriminasi.
Maka
untuk mewujudkan cita-cita mulia pendiri bangsa, pendidikan harus diterima oleh seluruh
warga negara Indonesia tanpa diskriminasi. Hal
itu pula yang menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang
berbunyi,
“ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Pendidikan harus mampu
menjadikan
manusia Indonesia merdeka secara lahiriah dan batiniah,
serta menjadikan
Indonesia bangsa yang maju dan berperadaban unggul, seperti tekad Unnes sebagai rumah ilmu
pengembangan peradaban unggul.
Dampak Sosial Tingginya
Biaya Pendidikan
Pendidikan menjadi tolak ukur
keberhasilan suatu negara dalam meningkatkan sumber daya manusia. Sebagai rumah ilmu dan cerminan miniatur negara, maka Unnes yang notabennya adalah penyelenggara
pendidikan tinggi seharusnya membuka kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya
kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terlepas dari apapun latar
belakang mereka.
Ketika
negara menerapkan kebijakan Wajib Belajar 12 tahun dan juga pada saat yang sama
ketika warga negara tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang selanjutnya,
mereka tidak akan mendapatkan ‘tempat’, maka negara secara tidak langsung juga
mendikte masyarakat untuk melanjutkan pendidikan setelah sekolah menengah atas.
Namun apabila mahasiswa diperas
dengan sistem pembiayaan yang tidak wajar, mahaaiswa akan merasa tercekik dengan dpembiayaan tersebut.
Biaya tersebut bisa kita lihat dari
UKT yang sangat tinggi, juga pungutan-pungutan
lain yang menciderai
semangat ketunggalan UKT. Kemudian
ditambah adanya kewajiban baru untuk membayar uang pangkal yang katanya, sebagai
dana pembangunan dan pengembangan mutu infrastruktur yang sangat bertolak
belakang dengan UU No.12 tahun 2012 pasal 88 ayat 3.
Mahalnya biaya pendidikan berdampak pada putusnya
masyarakat dalam mengenyam pendidikan secara formal. Hal tersebut tentu berdampak pada
menurunnya kualitas
SDM.
Kurang
optimalnya masyarakat dalam mengenyam pendidikan lantaran harus memikirkan biaya
pendidikan membuat cita-cita
bangsa Indonesia untuk membangun bangsa yang bermartabat dan berkebudayaan terhambat. Karena semakin bertambahnya
diskriminasi pendidikan, semakin
menutup kesempatan warga negara untuk berpendidikan tinggi.
Dilihat
dari beberapa sudut pandang memperlihatkan bahwa uang pangkal tidak sepatutnya
diberlakukan dengan alasan apapun.
Sejatinya
pendidikan adalah hak semua warga negara
dan wajib berlangsung untuk siapapun tanpa adanya diskriminasi, termasuk
diskriminasi ekonomi. Hal tersebut akan berdampak pada kesempatan masyarakat
mengenyam pendidikan tinggi. Kebijakan
tersebut telah
membentur hakikat pendidikan dan membatasi manfaat pendidikan bagi masyarakat
sehingga menimbulkan dampak-dampak sosial
pada masyarakat.
*Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang
Editor Siti Badriyah

